Rabu, 16 September 2020

Perbedaan Jenis Sim A B C Dan D - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan sebuah kartu khusus yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai tolok ukur bagi seseorang yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor. Apabila kita mengemudikan kendaraan bermotor seumpama sepeda motor, mobil, truk, bus tanpa memiliki SIM, maka kita sanggup dikenakan eksekusi pelanggaran sebab merupakan kita dianggap telah melanggar undang-undang yang berlaku.


SIM hanya sanggup berikan kepada seseorang yang telah mengikuti serangkaian tolok ukur wajib dari pihak kepolisian Republik Indonesia yang berupa tolok ukur administrasi, lulus tes mengemudi, paham peraturan kemudian lintas, dan mesti sehat jasmani dan rohani. Hal ini juga dijelaskan pada Pasal 77 ayat 1 no.22 tahun 2009 yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang di kemudikan.

 merupakan sebuah kartu khusus yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai tolok ukur bagi seseor Perbedaan Jenis Sim A B C Dan D

Dalam undang-undang No.22 tahun 2009 juga dijelaskan perihal jenis-jenis Surat Izin Mengemudi yang sanggup digunakan baik untuk perseorangan ataupun untuk keperluan umum, seumpama misalnya SIM A, B, C, dan D. Berikut ini merupakan perbedaan jenis SIM A, B, C, dan D seumpama yang ada pada undang-undang tersebut. Simak infonya dibawah ini...


I. SIM perseorangan


SIM perseorangan ini merupakan jenis SIM yang dikhususkan untuk pengguna pribadi/perorangan sebab merupakan sifat SIM ini merupakan personal. Salah satu ciri mudahnya merupakan SIM perseorangan ini hanya boleh digunakan untuk mengemudikan kendaraan yang menggunakan plat hitam (plat nomor kendaraan berwarna hitam dengan ukiran pena berwarna putih).

SIM perseorangan tidak dianjurkan untuk digunakan di di saat mengemudikan kendaraan yang sifatnya komersial seumpama taksi, bus, atau truk sebab merupakan anda dianggap melanggar aturan dalam berlalu lintas meskipun anda telah luar biasa dalam mengemudikannya.

Berikut merupakan jenis-jenis SIM yang masuk kedalam penjabaran SIM perseorangan menurut pasal 80 UU no. 22 tahun 2009.

SIM A

SIM A merupakan jenis SIM yang hanya sanggup digunakan untuk mengemudikan kendaraan beroda empat milik individual atau barang perseorangan dengan berat maksimal yang diperbolehkan merupakan 3500 kg.

Ini artinya, SIM A hanya sanggup digunakan untuk mengemudikan kendaraan beroda empat eksklusif dengan plat hitam seumpama Avanza, Xenia, Xpander, Pick up T120SS, Pick Up L300, dan lain lainnya dimana berat maksimal kendaraan (termasuk barang) tidak lebih dari 3,5 ton.

SIM B

SIM B merupakan jenis SIM yang sanggup digunakan untuk mengemudikan kendaraan untuk menampung penumpang, barang perorangan, atau barang saja yang sifat kendaraannya merupakan milik pribadi/ individual dengan plat hitam. Untuk SIM B ini terbagi menjadi 2 merupakan SIM B1 dan SIM B2, berikut penjelasannya.
  • SIM B1; digunakan sebagai syarat untuk mengemudikan kendaraan yang digunakan untuk menampung penumpang atau barang individual dengan berat lebih dari 3500 kg. SIM B1 digunakan untuk pengendara jenis mini bus atau bus penumpang seumpama Isuzu ELF, bus kecil, sedang , besar, dan lain-lain tetapi dengan catatan, kendaraan-kendaraan ini berplat hitam milik pribadi.
  • SIM B2; digunakan sebagai syarat untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan mempesona kereta tempelan (gandengan) dengan berat gandengan lebih dari 1000 kg. SIM B2 digunakan untuk pengendara jenis truk tronton, truk trinton, ataupun truk gandengan yang berat gandengannya lebih besar dari 1000 kg. Kendaraan-kendaraan ini juga mesti berplat hitam milik pribadi.

SIM C

SIM C merupakan jenis SIM yang digunakan untuk mengemudikan sepeda motor atau kendaraan roda dua. Menurut Surat Pembaruan bernomor ST/2653/XII/2015, jenis SIM C dibagi lagi menjadi 3 merupakan SIM C1, SIM C2, dan SIM C3, berikut penjelasannya.
  • SIM C1; digunakan untuk mengemudikan sepeda motor roda dua dengan kapasitas mesin dibawah 250 cc.
  • SIM C2; digunakan untuk mengemudikan sepeda motor roda dua dengan kapasitas mesin berada diantara 250-500 cc.
  • SIM C3; digunakan untuk mengemudikan sepeda motor roda dua dengan kapasitas mesin diatas 500 cc.

SIM D

SIM D merupakan SIM khusus untuk penyandang cacat yang kendaraannya telah dimodifikasi dan didesain secara khusus serta telah memperoleh persetujuan dari pihak kepolisian Republik Indonesia (Polri)


II. SIM UMUM


SIM lazim merupakan jenis SIM yang khusus digunakan oleh pengemudi yang mengemudikan kendaraan pengangkut orang dan barang dengan tujuan untuk memperoleh imbalan berupa tarif atau upah yang telah ditentukan.

Salah satu ciri mudahnya untuk penggunaan SIM lazim ini merupakan SIM lazim ini digunakan untuk mengemudikan kendaraan yang menggunakan plat kuning (plat nomor kendaraan berwarna kuning dengan ukiran pena berwarna hitam).

SIM lazim ini digunakan khusus untuk sopir angkutan lazim atau perusahaan seumpama sopir taksi, sopir angkot, supir bus, hingga supir truk barang.

Berikut merupakan jenis-jenis SIM yang masuk kedalam penjabaran SIM lazim menurut pasal 82 UU no. 22 tahun 2009

SIM A umum

SIM A lazim digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor lazim dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan kurang dari 3500 kg. Contoh pengendara yang menggunakan SIM A lazim ini merupakan supir angkot, supir taksi, supir travel micro bus, dan supir angkutan barang (pick up).

SIM B1 umum

SIM B1 lazim digunakan untuk mengemudikan kendaraan beroda empat penumpang dan barang lazim dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3500 kg. Contoh pengendara yang menggunakan SIM B1 lazim ini merupakan supir bus mini (seperti metromini, kopaja, dll), supir bus antar kota antar proponsi (AKAP), sopir truk tanpa gandengan.

SIM B2 umum

SIM B2 lazim digunakan untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor lazim dengan mempesona kereta tempelan atau gandengan dimana berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1000 kg.

Baca juga :

Dalam prakteknya, dalam penggunaan SIM ini terdapat beberapa fasilitas seumpama yang tertulis pada pasal 84 UU no.22 tahun 2009 merupakan SIM untuk kendaraan bermotor sanggup digunakan sebagai SIM kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah seumpama misalnya dibawah berikut.
  • SIM A Umum sanggup berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
  • SIM B1 sanggup berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
  • SIM B1 Umum sanggup berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
  • SIM B2 sanggup berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.
  • SIM B2 Umum sanggup berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, SIM B2.
Sumber https://bacabrosur.blogspot.com/
Sumber https://montirnesia.blogspot.com/


EmoticonEmoticon