Rabu, 23 September 2020

Rambu-Rambu Lalu Lintas Dan Artinya - Rambu-rambu kemudian lintas ialah cuilan dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang dipakai untuk menawarkan peringatan, larangan, perintah dan isyarat bagi pemakai jalan. Rambu kemudian lintas ini dikelola menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014.

Rambu kemudian lintas wajib diketahui dan diketahui oleh semua pemakai jalan sehingga diharapkan sanggup meminimalisir resiko kecelakaan di jalan.

Namun begitu, tidak jarang pula pengemudi dan pemakai jalan yang belum atau kurang mengetahui arti dari rambu kemudian lintas yang dihadapinya sehingga melanggar dan berakibat pada kecelakaan kemudian lintas.

Berdasarkan fungsi dan informasi yang disampaikan dalam rambu kemudian lintas tersebut, rambu kemudian lintas ini terbagi menjadi aneka macam macam rambu. Berikut ialah arti rambu-rambu kemudian lintas yang disertai dengan gambar, simak infonya dibawah ini...

I. Rambu Peringatan


Rambu Peringatan ialah rambu kemudian lintas yang dipakai untuk memberi perayaan kemungkinan ada ancaman atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan. Rambu perayaan memiliki warna dasar berwarna kuning dengan lambang atau ukiran pena berwarna hitam .

Ketika pengendara melihat rambu perayaan ini saat dijalan diharapkan pengendara berbagi kewaspadaan dan lebih berhati-hati terhadap potensi ancaman yang ditunjukkan oleh rambu perayaan ini.

Gambar dibawah berikut ialah teladan gambar rambu-rambu kemudian lintas dan artinya yang masuk dalam pembagian terorganisir mengenai rambu perayaan :

rambu kemudian lintas ialah cuilan dari perlengkapan jalan yang memuat lambang Rambu-Rambu Lalu Lintas Dan Artinya




II. Rambu Larangan


Rambu Larangan ialah rambu kemudian lintas yang dipakai untuk melarang pemakai jalan mudah-mudahan tidak menjalankan perbuatan sesuai dengan ukiran pena dan lambang yang ada pada rambu kemudian lintas tersebut. Rambu Larangan ini memperlihatkan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh setiap pemakai jalan. Rambu larangan menggunakan warna dasar putih dan lambang atau ukiran pena berwarna hitam atau merah.

Jika pemakai jalan melanggar larangan yang ada pada rambu larangan ini maka pengguna jalan tersebut sanggup dikenakan eksekusi pelanggaran yang lazim diketahui dengan sebutan "Tilang" (Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu)

Gambar dibawah berikut ialah teladan gambar rambu-rambu kemudian lintas dan artinya yang masuk dalam pembagian terorganisir mengenai rambu larangan :

rambu kemudian lintas ialah cuilan dari perlengkapan jalan yang memuat lambang Rambu-Rambu Lalu Lintas Dan Artinya

Baca juga :


III. Rambu Perintah


Rambu Perintah ialah rambu kemudian lintas yang menyatakan perintah bagi pemakai jalan untuk mengikuti kode sesuai dengan lambang dan ukiran pena pada rambu perintah tersebut. Rambu perintah berbentuk bundar berwarna biru dengan lambang atau ukiran pena berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai batas selesai perintah.

Jika pemakai jalan melanggar perintah yang ada pada rambu perintah ini, maka pemakai jalan tersebut juga sanggup dikenakan eksekusi pelanggaran berupa "Tilang", terlebih bagi setiap kendaraan bermotor.

Gambar dibawah berikut ialah teladan gambar rambu-rambu kemudian lintas dan artinya yang masuk dalam pembagian terorganisir mengenai rambu perintah:

rambu kemudian lintas ialah cuilan dari perlengkapan jalan yang memuat lambang Rambu-Rambu Lalu Lintas Dan Artinya



IV. Rambu Petunjuk


Rambu isyarat ialah rambu kemudian lintas yang akan memperlihatkan tempat, arah, dan tujuan dari jurusan yang akan dituju. Rambu isyarat ini terbagi lagi menjadi berapa jenis mirip misalnya dibawah berikut :

  • Rambu pendahulu isyarat jurusan lazim yang akan memperlihatkan isyarat arah wilayah dan kota yang akan dituju. Rambu ini memiliki warna dasar hijau dengan lambang dan ukiran pena berwarna putih.
  • Rambu isyarat jurusan kawasan dan objek wisata yang akan memperlihatkan isyarat arah wilayah kawasan dan obyek wisata yang akan di tuju. Rambu isyarat ini dinyatakan dengan warna dasar coklat dengan lambang atau ukiran pena warna putih.
  • Rambu isyarat yang menyatakan batas wilayah suatu daerah, tempat kemudahan umum, situasi jalan, dan rambu berupa kata-kata serta tempat khusus, dinyatakan dengan warna dasar biru.

Gambar dibawah berikut ialah teladan gambar rambu-rambu kemudian lintas dan artinya yang masuk dalam pembagian terorganisir mengenai rambu petunjuk:

rambu kemudian lintas ialah cuilan dari perlengkapan jalan yang memuat lambang Rambu-Rambu Lalu Lintas Dan Artinya


V. Papan Tambahan


Papan komplemen ialah cuilan dari rambu kemudian lintas yang ditambahkan tepat dibawah daun rambu utama. Papan komplemen ini dipakai untuk memuat informasi komplemen yang diharapkan untuk menyatakan waktu berlaku, jarak dan jenis kendaraan tertentu atau mengenai lainnya sebagai hasil tata kelola dan rekayasa kemudian lintas.

Papan komplemen ini menggunakan warna dasar putih dengan ukiran pena dibingkai berwarna hitam. Perbandingan panjang dan lebar papan komplemen ini ialah 1 : 2 dimana panjangnya tidak boleh melebihi lebar daun rambu utama.

Gambar dibawah berikut ialah teladan gambar rambu-rambu kemudian lintas dan artinya yang masuk dalam pembagian terorganisir mengenai papan tambahan:

rambu kemudian lintas ialah cuilan dari perlengkapan jalan yang memuat lambang Rambu-Rambu Lalu Lintas Dan Artinya


VI. Rambu Nomer Rute Jalan


Rambu nomer rute jalan ini ialah isyarat dantanda nomer rute jalan yang sedang digunakan. Gambar dibawah berikut ialah teladan gambar rambu-rambu kemudian lintas dan artinya yang masuk dalam pembagian terorganisir mengenai rambu nomer rute jalan:

rambu kemudian lintas ialah cuilan dari perlengkapan jalan yang memuat lambang Rambu-Rambu Lalu Lintas Dan Artinya

Demikianlah artikel mengenai rambu-rambu kemudian lintas dan artinya yang sanggup ombro sampaikan mudah-mudahan sanggup bermanfaat. Sumber https://bacabrosur.blogspot.com/
Sumber https://montirnesia.blogspot.com/


EmoticonEmoticon